Penjualan Genteng Bongkaran SDN 1 Maroko Disorot, PWMOI Jabar Minta Klarifikasi

FAKTA HUKUMSelasa (15 September 2026). GARUT - Pengelolaan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat sorotan. 

Bidang Pencatatan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut menyebutkan, apabila material bongkaran tersebut dijual, hasil penjualannya harus masuk ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Ugun dari Bidang Pencatatan Aset BPKAD Garut saat dimintai klarifikasi mengenai persoalan penjualan genteng tersebut, Senin (14/9/2026).

"Upami diical kedah masuk ka kas daerah. Abdi perlu konsultasi ka atasan bilih lepat kebijakan, bilih lepat ngawaler," ujar Ugun.

Ugun mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum menerima tembusan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait penjualan genteng tersebut.

Ia menyatakan perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasannya untuk memastikan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai penjualan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko sebelumnya muncul dalam pemberitaan sejumlah media.

Material tersebut disebut terjual dengan nilai sekitar Rp 12 juta. Berdasarkan keterangan yang berkembang, uang hasil penjualan digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan sekolah.

Penggunaan dana tersebut kemudian menjadi perhatian karena status genteng bekas bongkaran dan prosedur penjualannya belum dijelaskan secara rinci.

Sejumlah hal yang masih perlu diklarifikasi antara lain status genteng sebagai aset, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan, pihak yang berwenang menjual, serta pencatatan dan pertanggungjawaban hasil penjualan.

Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Online (PWMOI) Jawa Barat, R. Satria Santika atau Bro Tommy, mengatakan organisasinya telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi di Kabupaten Garut.

Surat tersebut ditujukan antara lain kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat Kabupaten Garut, dan instansi yang menangani pengelolaan aset daerah.

Menurut Tommy, pihaknya meminta agar informasi mengenai penjualan genteng tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

"Yang kami persoalkan bukan semata-mata gentengnya dijual atau tidak, tetapi bagaimana prosedurnya," kata Tommy.

Ia mengatakan, apabila penjualan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme, pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dokumen yang mendasarinya.

"Kalau memang ada mekanisme penghapusan dan penjualan yang sah, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Termasuk hasil penjualannya masuk ke mana dan bagaimana pencatatannya," ujarnya.

Tommy juga menekankan bahwa pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

"Kami tidak menuduh siapa pun. Surat yang kami sampaikan adalah bentuk fungsi kontrol sosial dan permintaan klarifikasi," katanya.

Sorotan tidak hanya menyangkut genteng bekas bongkaran. Pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Maroko secara keseluruhan juga diminta untuk dijelaskan.

Sekolah tersebut diketahui memperoleh anggaran revitalisasi sebesar Rp 812.674.091 yang bersumber dari APBN.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pekerjaan yang terlihat antara lain penggantian rangka atap dengan baja ringan dan pemasangan genteng ringan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai rincian pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan anggaran pada setiap komponen, serta kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.

Tommy mengatakan, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran negara.

"Berapa nilai setiap pekerjaan, apa saja yang dikerjakan, bagaimana volume pekerjaannya, semuanya harus dapat dijelaskan," ujarnya.

Menurut dia, pemeriksaan sebaiknya dilakukan oleh instansi sesuai kewenangannya.

Dinas Pendidikan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan program, Inspektorat mengenai aspek pengawasan, sedangkan instansi pengelola aset dapat menjelaskan status dan mekanisme pengelolaan material bongkaran.

Dengan adanya penjelasan awal dari BPKAD Garut, sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko masih menunggu jawaban dari pihak terkait.

Di antaranya mengenai status material tersebut, dasar kewenangan penjualan, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset, nilai transaksi yang disebut sekitar Rp 12 juta, serta pencatatan hasil penjualan.

Pelaksanaan revitalisasi dengan anggaran sekitar Rp 812,6 juta juga masih menjadi perhatian, terutama terkait kesesuaian antara perencanaan, anggaran, volume, dan realisasi pekerjaan.

PWMOI Jawa Barat menyatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah tindak lanjut menjadi kewenangan instansi yang berwenang. (Red)


Ads

نموذج الاتصال