FAKTA HUKUM, Selasa (18 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Persoalan dana Rp 10 juta yang dialami Grace Singli dan Hendro Sungli berlanjut ke tahap hukum.
Langkah tersebut disiapkan setelah somasi yang ditujukan kepada seorang berinisial D disebut tidak mendapat respons.
Grace telah memberikan kuasa kepada Advokat Rusydi Saleh Maga, SH dan Rowita Maudohi, SH untuk menangani persoalan tersebut. Surat kuasa itu ditandatangani di Kupang pada 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Grace, Rusydi Saleh Maga, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum setelah kliennya kembali dari Jakarta.
"Setelah klien kami kembali dari Jakarta, kami akan mendampingi untuk melakukan langkah hukum lanjutan di Kabupaten Timor Tengah Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 10 juta," kata Rusydi dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (18/8/2026).
Dana disetorkan pada 2025
Persoalan ini bermula ketika korban menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta ke rekening Koperasi Merah Putih pada 5 Agustus 2025.
Namun, hingga kini dana tersebut disebut belum dikembalikan. Korban juga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai status dan penyelesaian dana tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan korban untuk mendapatkan penjelasan. Grace mengaku telah berulang kali menghubungi D.
Bahkan, korban juga berusaha menghubungi anggota keluarga D, termasuk istrinya. Namun, menurut pengakuan korban, upaya tersebut tidak mendapat respons.
"Sudah sering sekali saya hubungi, bahkan anggota keluarganya termasuk istrinya juga sudah saya hubungi, tapi sama sekali tidak ada respons," ujar Grace.
Korban juga mengaku telah mendatangi sejumlah pihak dan instansi untuk meminta klarifikasi mengenai dana tersebut.
Namun, upaya itu disebut belum memberikan kepastian terkait keberadaan maupun status uang Rp 10 juta tersebut.
Minta dana dikembalikan utuh
Karena berbagai upaya belum membuahkan hasil, korban meminta agar dana miliknya dikembalikan secara utuh tanpa adanya pemotongan.
Kuasa hukum menyatakan akan mendampingi Grace untuk menempuh langkah hukum di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak korban.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak berinisial D mengenai tuduhan tersebut.
Dengan demikian, dugaan penipuan dan penggelapan ini masih merupakan klaim dari pihak korban dan perlu dibuktikan melalui proses hukum. (Red)

