Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Alak Kupang, Kuasa Hukum Dampingi Proses Laporan di Polda NTT

FAKTA HUKUMKamis (27 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Terduga pelaku berinisial TL diduga menyekap dan melecehkan korban secara paksa di kediamannya pada Juli 2025 lalu.

Kasus ini kini tengah ditangani intensif oleh Polda NTT setelah resmi dilaporkan dengan nomor registrasi STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur.

Kuasa Hukum Korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., membeberkan kronologi peristiwa tersebut usai mendampingi saksi korban memberikan keterangan di Mapolda NTT pada Kamis (27/8). 

Menurut Rusydi, peristiwa bermula saat korban tengah berada di teras rumah sepupunya, CD, sekitar pukul 21.00 WITA.

"Sekitar pukul 23.00 WITA, TL datang. Tanpa banyak bicara, ia menarik tangan kiri korban dan membawanya masuk ke rumahnya yang berseberangan dengan rumah CD," kata Rusydi kepada wartawan.

Di dalam rumah, TL sempat membujuk korban untuk menjalin hubungan asmara dan berjanji akan meninggalkan istrinya. 

Namun, korban menolak ajakan tersebut dan meminta izin untuk pulang karena hari sudah larut.

Penolakan itu direspons TL dengan tindakan kekerasan. Pelaku menarik paksa dan menyeret korban ke dalam kamar, lalu mengunci pintu dari dalam. Korban yang sempat melawan dan berteriak langsung didorong ke tempat tidur.

"Saat korban berteriak, wajahnya ditutup dengan bantal. Dalam kondisi itu, pelaku melucuti pakaian korban. Karena mulutnya dibekap bantal, korban tidak bisa berteriak. Ia hanya bisa pasrah dan menangis," ujar Rusydi.

Di tempat yang sama, Alexander Peter E. Mahing, S.H., selaku kuasa hukum korban lainnya, juga mendampingi saksi korban berinisial PD untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Alexander mengapresiasi penanganan perkara oleh pihak kepolisian yang dinilai kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus kekerasan seksual terhadap anak ini.

"Kami berterima kasih karena penyidik terus membangun komunikasi yang baik dengan kuasa hukum, korban, dan keluarga. Kami berharap kasus ini bisa terang dan pelaku mendapat hukuman setimpal," tegas Alexander. (Red)

Ads

نموذج الاتصال