FAKTA HUKUM, Sabtu (15 Agustus 2026). KOTA KUPANG - Seorang ayah berinisial F, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperjuangkan keadilan bagi anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Anak tersebut diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria yang disebut merupakan tetangga korban.
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, SH, mengungkapkan perkara tersebut kepada wartawan pada Sabtu (15/8/2026) sore.
Menurut Rusydi, keluarga korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah sebelumnya keluarga terduga pelaku disebut sempat mendatangi pihak korban dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak disepakati keluarga korban.
“Ini bukan masalah uang, tetapi menyangkut masa depan dan kehormatan anak,” ujar Rusydi.
Dilaporkan ke Polda NTT
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Laporan itu tercatat dalam STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda NTT.
Terlapor berinisial MK, yang berdasarkan keterangan kuasa hukum disebut merupakan tetangga korban.
MK juga disebut bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kuasa hukum lainnya, Alexander Peter E. Mahinng, SH, mengatakan korban dan terlapor sebelumnya disebut memiliki hubungan dekat.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh tim kuasa hukum, dugaan tindak persetubuhan disebut terjadi dalam beberapa kesempatan sepanjang 2025.
Alexander menyebut dugaan peristiwa pertama terjadi pada Juli 2025.
Dalam keterangan yang diterima kuasa hukum, korban diduga mengalami tindakan pemaksaan oleh terlapor di rumah terlapor.
“Dugaan kejadian serupa kemudian kembali terjadi pada Oktober 2025 dan beberapa kesempatan lainnya,” kata Alexander.
Diduga Diancam Sebar Rekaman Pribadi
Tak hanya mengungkap dugaan persetubuhan, kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan ancaman terhadap korban.
Korban diduga mendapat ancaman berupa penyebaran rekaman pribadi apabila tidak memenuhi permintaan terlapor.
Informasi tersebut disampaikan korban kepada tim kuasa hukum dan menjadi bagian dari keterangan dalam penanganan perkara.
Keluarga korban, kata kuasa hukum, memilih proses hukum karena persoalan tersebut dinilai bukan semata-mata berkaitan dengan penyelesaian antara dua pihak, tetapi menyangkut perlindungan anak dan masa depannya.
Ayah korban, F, diketahui sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan buruh angkut di Pelabuhan Tenau Kupang.
Ia disebut tetap berupaya memperjuangkan keadilan bagi anaknya meski harus menghadapi proses hukum.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya.
Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Terlapor juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
