PN Kupang Tolak Gugatan Praperadilan Admin Lika Liku NTT, Penyidikan Polda NTT Berlanjut

FAKTA HUKUM, Selasa (21 Juli 2026). KOTA KUPANG - Upaya hukum praperadilan yang diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh, terduga admin akun media sosial Lika Liku NTT, terhadap Polda Nusa Tenggara Timur berakhir dengan penolakan. 

Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dalam putusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan kuasa hukumnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) siang di Ruang Sidang Sari PN Kupang. 

Melalui putusan itu, proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT dinilai tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara praperadilan itu diajukan Gamma Jurian Engelbert Ferroh melalui tim kuasa hukumnya terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

Dalam persidangan, pemohon didampingi enam orang kuasa hukum, sedangkan pihak termohon diwakili tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda NTT yang dipimpin Kompol Yan Kristian Ratu bersama AKP Jamari dan Ipda Aris R. Riwu.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan bahwa institusinya menerima dan menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Menurut Henry, putusan itu memperlihatkan bahwa mekanisme praperadilan sebagai instrumen pengujian terhadap tindakan penyidik telah berjalan sebagaimana mestinya dalam sistem peradilan pidana.

"Polda NTT menghormati putusan pengadilan yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan. Mekanisme kontrol melalui praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang kami hormati," ujarnya, Selasa (21/07).

Ia menegaskan bahwa penyidik Polda NTT dalam menangani perkara selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Henry menambahkan, putusan tersebut menjadi dasar bahwa proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Di sisi lain, Polda NTT tetap membuka ruang bagi setiap mekanisme pengawasan yang disediakan undang-undang sebagai bagian dari prinsip due process of law.

"Polda NTT berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya. 

(Red)

Ads

نموذج الاتصال