Kuasa Hukum Pertanyakan Hasil Tes Kesehatan Calon Taruni Akpol di Polda NTT


FAKTA HUKUM, Senin (06 Juli 2026). KOTA KUPANG - Kuasa hukum calon Taruni Akademi Kepolisian (Akpol), Nathasya Olivia Bessie, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Advokat Yusak Langga, mengatakan Olivia dinyatakan tidak lulus berdasarkan Surat Kapolda NTT Nomor B/484/IV/DIK.2.1./2026/Ro.SDM tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda NTT. 

Dalam surat tersebut disebutkan Olivia tidak memenuhi syarat karena dinilai mengalami protrusi gigi berat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim Dokkes Polda NTT.

Menurut Yusak, keluarga telah menempuh mekanisme pengaduan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Propam menyatakan tidak menemukan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

Setelah itu, keluarga melakukan pemeriksaan pembanding di klinik dokter gigi spesialis ortodonti menggunakan teknologi Cone Beam Computed Tomography (CBCT). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Yusak, kondisi gigi Olivia dinilai hanya mengalami protrusi ringan dan masih dalam batas normal.

"Karena terdapat perbedaan hasil pemeriksaan, kami meminta penjelasan mengenai dasar medis yang digunakan dalam menetapkan klien kami tidak memenuhi syarat," kata Yusak dalam keterangan pers di Kupang.

Ia berpendapat bahwa penilaian terhadap protrusi atau posisi gigi seharusnya dilakukan oleh dokter gigi spesialis ortodonti karena berkaitan dengan struktur dan posisi gigi, bukan semata-mata oleh dokter dengan spesialisasi lain.

Berbekal hasil pemeriksaan pembanding tersebut, tim kuasa hukum mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda NTT pada 9 Juni 2026. 

Surat itu meminta penjelasan resmi terkait dasar penetapan hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Namun, hingga awal Juli 2026, menurut Yusak, surat tersebut belum mendapat tanggapan. Selain mempertanyakan hasil pemeriksaan, kuasa hukum juga menyoroti konsistensi proses seleksi. 

Menurutnya, Olivia telah mengikuti seleksi Akpol sebanyak tiga kali, yakni pada 2024, 2025, dan 2026. Pada dua seleksi sebelumnya, Olivia dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pemeriksaan kesehatan.

"Fakta bahwa pada dua seleksi sebelumnya klien kami dinyatakan memenuhi syarat, sementara tahun ini dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama, menjadi dasar kami meminta adanya penjelasan yang terbuka," ujarnya.

Yusak mengatakan pihaknya akan kembali menyampaikan surat keberatan kepada Kapolda NTT apabila surat pengaduan yang telah diajukan tidak segera mendapat respons.

Hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan kuasa hukum Nathasya Olivia Bessie. 

(Red)



Ads

نموذج الاتصال