KPK Tahan Mantan Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi Rp30 Miliar

FAKTA HUKUM, Kamis (09 Juli 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa MC saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga meminta fee kepada calon rekanan yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.

Fee tersebut dikenal dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum" dengan besaran sekitar 10 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan.

KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan cara mengondisikan proses pengadaan sehingga memudahkan rekanan tertentu memperoleh pekerjaan. 

Dari dugaan praktik tersebut, MC disebut telah menerima gratifikasi dan berbagai pemberian lainnya dengan nilai mencapai sekitar Rp30 miliar.

Saat ini, penyidik KPK terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di seluruh lembaga negara. 

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas secara jujur, transparan, akuntabel, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan anggaran negara merupakan hal yang tidak dapat ditawar demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 (Red)

Ads

نموذج الاتصال