FAKTA HUKUM, Selasa (21 Juli 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025–2030 berinisial LAZ bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.
Pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan KPK di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mencakup suap, konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, serta penerimaan gratifikasi.
KPK menilai perkara tersebut menjadi gambaran bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang mengabaikan prinsip integritas dalam menjalankan amanah publik.
Kepercayaan yang diberikan masyarakat seharusnya diwujudkan melalui pelayanan yang bersih dan berpihak pada kepentingan umum, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, setiap pemimpin daerah dituntut menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, serta pengendalian secara konsisten untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan secara berintegritas guna mengoptimalkan pelayanan publik yang adil dan menyejahterakan masyarakat," demikian penegasan KPK.
Kasus yang menjerat Bupati Lombok Barat menambah daftar operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah dalam beberapa tahun terakhir.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.
Melalui penanganan perkara ini, KPK berharap seluruh kepala daerah semakin memperkuat komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, menjunjung tinggi integritas, dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Red)
