Komisi IV DPR Soroti Tata Kelola Hutan Muka Kuning Batam, Dorong Ekowisata Berbasis Masyarakat

FAKTA HUKUM, Kamis (23 Juli 2026). BATAM - Komisi IV DPR RI mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Kawasan Hutan Muka Kuning di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai paru-paru kota itu dinilai perlu dikelola secara lebih optimal melalui penguatan konservasi, pengembangan ekowisata, serta pelibatan masyarakat lokal.

Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Taman Wisata Alam Panbil Nature Reserve, Batam, Kamis (23/7/2026). 

Kunjungan tersebut difokuskan untuk mengevaluasi status pengelolaan Hutan Muka Kuning yang masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ancaman perambahan, potensi tumpang tindih perizinan dengan pihak swasta, hingga rendahnya kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pariwisata.

Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari mengatakan, kawasan Hutan Muka Kuning memiliki nilai strategis sebagai kawasan konservasi sekaligus ruang edukasi lingkungan yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan.

Menurutnya, pengembangan kawasan tidak cukup hanya berorientasi pada aspek konservasi, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sekitar agar manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan secara langsung.

"Fokusnya sebagai ekowisata dan ekoedukasi harusnya dikembangkan bersama-sama antara Kementerian Kehutanan, masyarakat, dan swasta. Aspek sosial di mana belum ada keterlibatan warga setempat sangat disayangkan, dan identitas dari taman wisata edukasi ini belum disosialisasikan dengan baik," ujar Endang.

Komisi IV DPR RI juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian pemerintah, di antaranya kejelasan tata ruang, pengelolaan kawasan, serta sinkronisasi perizinan dengan pihak swasta. 

Selain itu, kebijakan tarif masuk wisata dinilai perlu dievaluasi agar mampu meningkatkan daya tarik kunjungan sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PNBP.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Kehutanan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kawasan Hutan Muka Kuning. 

Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis kawasan sekaligus mengembangkan potensi ekowisata secara berkelanjutan.

Dengan pembenahan tata kelola yang komprehensif, Hutan Muka Kuning diharapkan dapat menjadi kawasan konservasi sekaligus destinasi edukasi alam unggulan di Batam, yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pariwisata. (Red)

Ads

نموذج الاتصال