FAKTA HUKUM, Senin (06 Juli 2026). PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas, Senin (6/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Teleconference Kanwil Kemenkum Babel itu dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara tertib, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum.
Menurut Johan, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memperkuat kelembagaan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
"Ranperkada ini memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penguatan kelembagaan pelayanan kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan regulasi daerah tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses pengharmonisasian menjadi forum untuk menyamakan persepsi, memperkuat substansi, dan memastikan norma yang diatur dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Rahmat Feri Pontoh menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia mengatakan, pembahasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap substansi maupun teknik penyusunan sesuai pedoman dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Harmonisasi dilakukan agar Ranperkada memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Rahmat.
Ia juga menyebut penyusunan Ranperkada tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Daylan Amri, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi tersebut. Menurutnya, pembentukan UPTD RSUD dan Puskesmas diperlukan untuk mewujudkan kelembagaan pelayanan kesehatan yang lebih mandiri, akuntabel, responsif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menyempurnakan teknik penyusunannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel kembali menegaskan perannya dalam mendampingi pemerintah daerah menyusun produk hukum yang harmonis, berkualitas, serta mendukung peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. (Red)
