FAKTA HUKUM, Senin (13 Juli 2026). KOTA KUPANG - Pelarian seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya dan memeras seorang wanita akhirnya berakhir.
Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT menangkap terduga pelaku berinisial RHM (37) dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial PAB, yang merasa menjadi korban pemerasan dan kekerasan seksual bermodus hubungan asmara di media sosial.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut.
"Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum," kata AKP Jumpatua.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk mendapatkan kepercayaan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama Fadli dari Letting 43 yang disebut bertugas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.
Pelaku bahkan menggunakan foto profil milik seorang anggota Polri aktif asal Polda Sulawesi Barat agar identitas palsunya semakin meyakinkan.
Setelah komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, pelaku terus membangun kedekatan dengan korban. Pada akhir April 2026, korban akhirnya mengirimkan foto pribadi tanpa busana setelah diyakinkan bahwa foto tersebut aman dan tidak akan disebarluaskan karena pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Namun, kepercayaan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku. RHM akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi penyamaran di kawasan SPBU Liliba tanpa perlawanan.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran dengan modus serupa. Polisi juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan identitas anggota Polri untuk memperdaya para korban.
Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur agar lebih berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial. Warga diminta tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa dapat menunjukkan identitas yang sah, serta tidak mengirimkan foto atau data pribadi kepada orang yang baru dikenal di dunia maya.
(Red)
