FAKTA HUKUM, Selasa (07 Juli 2026). BENGKALIS - Dugaan masuknya barang impor tanpa prosedur kepabeanan melalui wilayah perairan Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi perhatian. Masyarakat dan kalangan akademisi mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait memperkuat pengawasan di jalur laut yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Seorang warga Bengkalis yang mengaku kerap memantau aktivitas di kawasan pelabuhan, Manta, mengatakan masih melihat kapal-kapal yang diduga mengangkut barang impor dari luar negeri memasuki perairan Bengkalis secara bergantian.
Menurut dia, keberadaan kapal patroli dari aparat di sekitar jalur pelayaran seharusnya diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen muatan, manifest barang, serta pengawasan hingga proses distribusi ke gudang penyimpanan.
"Kami berharap pengawasan dilakukan secara menyeluruh sehingga apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan dapat segera ditindak," ujarnya, Selasa (7/7).
Ia juga berharap aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik penyelundupan apabila ditemukan bukti yang cukup. Menurutnya, penegakan hukum penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Senada dengan itu, Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania, Fat Haryanto Lisda, menilai pengawasan terhadap aktivitas impor di wilayah perbatasan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengatakan dugaan masuknya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan, investigasi, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Jika terdapat dugaan penyelundupan atau pemasukan barang yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Fat Haryanto, posisi geografis Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura membuat wilayah tersebut memiliki kerawanan terhadap kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan barang.
Karena itu, ia menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan TNI AL, Polairud, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Dalam laporan investigasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, disebutkan berbagai jenis barang diduga masuk melalui jalur laut, mulai dari barang elektronik, bahan pangan, kosmetik, peralatan rumah tangga hingga barang kebutuhan pertanian.
Laporan tersebut turut menyebut nama sejumlah kapal, perusahaan pelayaran, lokasi gudang penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan atas dugaan tersebut.
Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan atau penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan penyelundupan maupun keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Red)



