FAKTA HUKUM, Jumat (24 Juli 2026). JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan ciptaan lagu dan musik kepada para musisi serta pelaku industri musik di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu diharapkan dapat meningkatkan jumlah pencatatan karya sekaligus memperkuat tata kelola data lagu nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait agar semakin banyak karya yang tercatat secara resmi dalam sistem DJKI.
"Mulai 1 Agustus nanti kebijakan tarif Rp0 sudah mulai berlaku. Kami berharap para pencipta lagu dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mencatatkan karya-karyanya," kata Hermansyah.
Menurutnya, meningkatnya jumlah pencatatan lagu perlu diimbangi dengan penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai basis pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi.
DJKI terus mengembangkan PDLM agar menjadi rujukan utama data lagu nasional atau single source of truth.
Hermansyah menjelaskan, pengembangan PDLM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang menugaskan DJKI membangun pusat data lagu nasional.
Sistem tersebut diharapkan mampu mendukung perlindungan hak ekonomi maupun hak moral para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
"Dengan begitu hak-hak ekonomi dan hak moral dari teman-teman para pencipta lagu, pemilik hak terkait itu bisa dilindungi dan bisa dipertanggungjawabkan keakuratan serta validitasnya secara lebih optimal," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, musisi Ikke Nurjanah menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tarif Rp0. Menurutnya, langkah pemerintah akan mempermudah para pencipta lagu yang memiliki banyak karya untuk melakukan pencatatan sekaligus memperkuat ekosistem industri musik nasional.
Ia menilai pencatatan karya yang semakin mudah akan menghasilkan basis data yang lebih akurat, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku musik, serta mendorong mereka untuk terus berkarya.
"Kehadiran pemerintah melalui tarif Rp0 sangat meringankan kami dalam proses pendataan sehingga dapat memberikan data yang akurat kepada negara. Dengan adanya pelindungan, regulasi, dan kepastian hukum, kami juga semakin semangat untuk terus berkarya," ujar Ikke.
DJKI mengimbau para pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram untuk memanfaatkan kebijakan pencatatan tanpa biaya tersebut mulai 1 Agustus 2026.
Pencatatan hak cipta dan hak terkait menjadi bukti administratif atas kepemilikan karya yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian apabila terjadi sengketa, sekaligus mendukung pengelolaan hak ekonomi di masa mendatang.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak karya musik Indonesia tercatat secara resmi sehingga perlindungan kekayaan intelektual, kepastian hukum, dan tata kelola industri musik nasional dapat terus diperkuat.
(Red)
