Baleg DPR RI Serap Masukan di Polda Sumut untuk Penyusunan RUU Penyadapan

FAKTA HUKUM, Jumat (03 Juli 2026). MEDAN - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara pada Jumat (3/7) guna menghimpun masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui mekanisme partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Dalam kunjungan tersebut, Baleg DPR RI berdialog dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memperoleh pandangan mengenai berbagai aspek yang perlu diatur dalam RUU Penyadapan.

Penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang mengamanatkan agar pelaksanaan penyadapan diatur secara khusus dalam undang-undang. 

Selama ini, ketentuan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga dinilai perlu disatukan dalam satu payung hukum yang komprehensif.

Berbagai masukan yang diperoleh dari jajaran Polda Sumatera Utara akan menjadi bahan pembahasan Baleg DPR RI. 

Pembahasan mencakup ruang lingkup kewenangan penyadapan, mekanisme perizinan, pengawasan, hingga penguatan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Baleg DPR RI menilai keterlibatan aparat penegak hukum penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip negara hukum.

Melalui proses penyusunan yang partisipatif, Baleg DPR RI berharap RUU Penyadapan mampu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara sesuai prinsip konstitusi. (Red)

Ads

نموذج الاتصال