FAKTA HUKUM, Jumat (10 Juli 2026). BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Pol. Rudi Setiawan melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jumat (10/7/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh itu disambut langsung oleh Kajati Aceh Yudi Triadi bersama Wakil Kepala Kejati Aceh Dr. Erry Pudyantomarwantono serta jajaran pejabat utama Kejati Aceh.
Kapolda Aceh turut didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi langkah strategis untuk mempererat komunikasi dan meningkatkan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.
"Melalui silaturahmi ini diharapkan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh semakin solid, sehingga mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Joko dalam keterangannya.
Menurutnya, kolaborasi yang erat antara aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, mewujudkan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menambahkan, sinergi yang semakin kuat antara kepolisian dan kejaksaan juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Aceh.
Kunjungan tersebut menjadi silaturahmi perdana Irjen Pol. Rudi Setiawan sejak menjabat sebagai Kapolda Aceh. Momentum itu sekaligus menegaskan komitmen Polda Aceh dan Kejati Aceh untuk terus memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi, serta menghadirkan penegakan hukum yang efektif demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Provinsi Aceh.
(Red)
