FAKTA HUKUM, Minggu (15 Maret 2026). KOTA KUPANG - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengecam keras dugaan tindakan penganiayaan, pengancaman, serta perampasan dokumen pribadi berupa kartu BPJS Kesehatan milik Yesaya Nino (27), wartawan media Deteksi NTT, serta perampasan sepeda motor milik Defiandi Selan (32) selaku Pemimpin Redaksi Deteksi NTT.
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial Bripka SDT (40) yang saat ini diketahui bertugas di RS Bhayangkara Drs.Titus Uly Kupang.
Insiden itu terjadi ketika kedua wartawan yang juga merupakan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT tengah melakukan peliputan terkait dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang dilaporkan kepada Propam Polda NTT sejak September 2025.
Ketua PWMOI Provinsi NTT, Andre Lado, S.H., menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalitas yang tidak dapat ditoleransi dan telah mencederai kebebasan pers di Indonesia.
“PWMOI NTT mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut. Tindakan penganiayaan, pengancaman, hingga perampasan dokumen pribadi wartawan adalah bentuk pelanggaran hukum serius serta mencerminkan mentalitas premanisme di tubuh aparat penegak hukum,” tegas Andre Lado dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Andre, peristiwa yang menimpa dua orang wartawan Deteksi NTT itu menunjukkan adanya kegagalan pembinaan internal di lingkungan Polda NTT.
“PWMOI menilai Kapolda NTT memiliki tanggung jawab moral dan secara institusional atas kejadian ini. Jika benar terjadi, maka ini menunjukkan masih adanya anggota yang tidak memahami hukum, bahkan bersikap arogan terhadap pekerja pers yang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.
Andre juga menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam Pasal 8 UU Pers disebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan tersebut dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah maupun masyarakat agar wartawan dapat menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya secara profesional.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.
Sementara itu, Sekretaris PWMOI Provinsi NTT, Rusydi Maga, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan profesional agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum. Oleh karena itu, siapapun tanpa terkecuali wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan beritikad baik,” kata Rusydi.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan penelantaran keluarga oleh oknum anggota Polri tersebut yang sudah dilaporkan ke Propam Polda NTT sejak September 2025 namun hingga kini belum memiliki kejelasan.
“PWMOI NTT mendesak Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko dan Propam Polda NTT segera menuntaskan kasus ini secara transparan. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
PWMOI sebagai organisasi pers terbesar di NTT saat ini juga menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers nasional lainnya guna memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap wartawan. Negara harus hadir melindungi kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers,” tutup Wartawan Utama tersebut.
Situasi kini semakin memanas, terpantau sejumlah tokoh pers lintas organisasi profesi wartawan di NTT tengah melakukan konsolidasi secara intens dan menunggu klarifikasi serta permintaan maaf resmi dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko.
Dukungan pun terus mengalir dari berbagai elemen dan lapisan masyarakat, baik dari kalangangan aktivis, organisasi mahasiswa dan berbagai ormas di NTT turut mengecam keras tindakan keji oknum anggota polri tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Kapolda NTT. (*Tim)
