FAKTA HUKUM, Jumat (13 Maret 2026). KOTA KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT pada Jumat (13/3/2026).
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, mengatakan pencairan THR tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurut Benhard, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan agar pembayaran THR bagi ASN segera dilakukan sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ujar Benhard, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah terbitnya aturan dari pemerintah pusat, Badan Keuangan Provinsi NTT segera menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran di daerah.
Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemerintah Provinsi NTT menyiapkan anggaran sebesar Rp96,4 miliar.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan total anggaran THR ASN tahun 2026 mencapai Rp55 triliun. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49,4 triliun.
Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan.
Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp22,2 triliun untuk ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi para pensiunan.
Airlangga menegaskan, THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.
Pemerintah berharap pencairan THR tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 2026. (Red)
