Nama Daniel Boenbalan Dipersoalkan, Warga Minta Wali Kota Kupang Copot Plt Camat Maulafa dan Lurah Fatukoa

 

Foto : Ilustrasi warga dan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo

FAKTA HUKUMJumat (13 Maret 2026). KOTA KUPANG - Penolakan terhadap badan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fatukoa periode 2026–2029 mencuat dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat. 

Mereka menilai nama pengurus yang baru dilantik oleh Plt Camat Maulafa itu memiliki catatan masalah berdasarkan temuan Inspektorat Kota Kupang dan bahkan sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Salah satu nama yang disorot warga adalah Daniel Boenbalan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua LPM Fatukoa periode 2026–2029. 

Warga menilai keikutsertaannya dalam struktur kepengurusan baru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, ada pengurus LPM yang terpilih merupakan bagian dari kepengurusan periode 2013 yang sebelumnya disebut-sebut memiliki persoalan terkait pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM).

“Berdasarkan temuan Inspektorat, ada dugaan penyelewengan Dana PEM oleh pengurus lama. Namun orang-orang tersebut masih diizinkan mengikuti seleksi hingga akhirnya masuk dalam kepengurusan LPM yang baru,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai proses pemilihan badan pengurus LPM diduga tidak berjalan secara transparan dan sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Atas kondisi tersebut, warga dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, untuk segera mengambil langkah tegas.

Mereka meminta pemerintah kota mencopot Plt Camat Maulafa dan Plt Lurah Fatukoa, serta melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan pengurus LPM di kelurahan tersebut.

“Kami minta lurah dan camat dicopot, lalu dibentuk kembali badan pengurus LPM yang lebih baik dan benar-benar bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Maulafa maupun Kelurahan Fatukoa terkait penolakan warga tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kota Kupang segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik yang berkembang di tengah warga. (Red)

Ads

نموذج الاتصال