FAKTA HUKUM, Rabu (11 Maret 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MFT yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
KPK mengungkap, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan atau permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengondisikan pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Para pihak diduga saling bekerja sama dalam pengaturan proyek atau praktik suap ‘ijon’ proyek,” kata KPK dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Praktik suap “ijon” proyek umumnya dilakukan dengan pemberian sejumlah uang atau komitmen tertentu sebelum proyek pemerintah dilaksanakan, dengan tujuan agar pihak tertentu mendapatkan pekerjaan atau keuntungan dari proyek tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui pengaduan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.
Selain itu, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) agar menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pada tindak pidana korupsi.
“KPK mengimbau setiap penyelenggara negara dan ASN untuk bersikap tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” demikian pernyataan lembaga tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengadaan proyek pemerintah di daerah. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (Red)
