FAKTA HUKUM, Jumat (13 Maret 2026). BOGOR - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, guna meninjau kesiapan sarana dan prasarana pemasyarakatan dalam menghadapi penerapan paradigma baru hukum pidana di Indonesia.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana.
Dalam peninjauan di lapangan, Komisi XIII menemukan sejumlah kendala yang dinilai dapat mempengaruhi kualitas pembinaan warga binaan. Beberapa di antaranya adalah kondisi ruang hunian yang memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan yang terbatas.
Selain itu, keterbatasan lahan juga berdampak pada tingginya kepadatan penghuni di dalam lapas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aspek kesehatan serta efektivitas program pembinaan yang dijalankan bagi warga binaan.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah status bangunan Lapas Paledang yang termasuk dalam kategori cagar budaya. Status tersebut membuat pengembangan atau renovasi fasilitas tidak dapat dilakukan secara leluasa.
Melihat berbagai keterbatasan tersebut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan relokasi Lapas Paledang ke lokasi yang lebih memadai.
Relokasi dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk memastikan standar kesehatan warga binaan terpenuhi serta mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana yang baru.
Komisi XIII juga menekankan bahwa penguatan infrastruktur pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tujuan pembinaan, yakni membantu warga binaan kembali ke masyarakat dengan lebih baik. (Red)
