Kekerasan terhadap Wartawan di Kupang, FMN Soroti Dugaan Represif Oknum Polisi

FAKTA HUKUMSelasa (17 Maret 2026). KOTA KUPANG - Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan. 

Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menilai peristiwa tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum pidana sekaligus pelanggaran etik profesi kepolisian.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kota Kupang. Dua jurnalis DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, serta perampasan barang berupa sepeda motor dan identitas oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka S.D.T.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tindakan tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yakni melakukan peliputan terkait dugaan penelantaran rumah tangga yang diduga melibatkan anggota kepolisian.

FMN Cabang Kupang menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan pelaku dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi melanggar ketentuan terkait perampasan barang milik orang lain.

Selain aspek pidana, tindakan tersebut juga dinilai melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, FMN mendesak agar dilakukan proses hukum secara simultan, baik melalui jalur pidana umum maupun mekanisme internal kepolisian melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal. Harus ada proses hukum terbuka agar menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas FMN dalam pernyataan resminya.

FMN juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam konteks ini, tindakan kekerasan terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Atas dasar itu, FMN mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Polda Nusa Tenggara Timur segera melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat.

Selain itu, Propam Polri diminta menjatuhkan sanksi etik tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah. FMN juga mendorong Dewan Pers untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan terhadap korban.

FMN menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan mobilisasi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)

Ads

نموذج الاتصال