FAKTA HUKUM, Jumat (13 Maret 2026). WAJO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di Kabupaten Wajo yang digelar di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wajo di Sengkang, Rabu (11/3).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Teguh Firmanto, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Zulhastanto, serta Pelaksana pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nurul Setiawan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Haris menekankan pentingnya kesadaran pelaku UMKM terhadap perlindungan kekayaan intelektual, baik dalam bentuk merek, hak cipta, maupun bentuk KI lainnya.
Menurutnya, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha.
“Era sekarang persaingan produk sangat ketat dan kemungkinan terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual sangat memungkinkan. Karena itu, para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Teguh Firmanto bersama Nurul Setiawan turut memberikan pemaparan teknis mengenai prosedur dan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku usaha yang hadir.
Melalui kegiatan ini, para pelaku UMKM diberikan pemahaman terkait manfaat perlindungan kekayaan intelektual serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mendaftarkan karya maupun merek usaha mereka secara resmi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah.
Ia menilai kekayaan intelektual merupakan aset penting yang dapat meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
“Melalui kegiatan pendampingan dan fasilitasi layanan kekayaan intelektual seperti ini, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya perlindungan KI serta terdorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki,” kata Andi Basmal.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual melalui berbagai kegiatan jemput bola di daerah guna mendukung penguatan ekosistem ekonomi kreatif serta pengembangan UMKM di Sulawesi Selatan. (Red)
