THR ASN 2026 Dibayar Penuh, Pemprov NTT Cairkan Rp96,4 Miliar untuk Pegawai Daerah

FAKTA HUKUMSabtu (14 Maret 2026). KOTA KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT pada Jumat (13/3/2026). 

Pencairan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pemerintah pusat menjelang libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu (14/3/2026), mengatakan pencairan THR dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Menurutnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena segera menginstruksikan agar THR bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi dapat dicairkan sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.

“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ujar Benhard, yang akrab disapa Beni.

Ia menjelaskan, sebagai tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat, Badan Keuangan Provinsi NTT juga telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan yang menjadi dasar teknis pencairan THR di daerah.

Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemprov NTT menyiapkan anggaran sebesar Rp96,4 miliar.

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya mengumumkan alokasi anggaran THR ASN tahun 2026 sebesar Rp55 triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49,4 triliun.

Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan.

Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.

Airlangga menegaskan, THR ASN tahun 2026 dibayarkan secara penuh yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” kata Airlangga.

Pemerintah pusat sendiri telah memulai proses pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjadi stimulus untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 2026. (Red)

Ads

نموذج الاتصال