KPK Tahan Eks Menteri Agama YCQ dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Rp622 M

FAKTA HUKUMJumat (13 Maret 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Selain YCQ, lembaga antirasuah juga menetapkan IAA yang merupakan staf khusus Menteri Agama sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK menduga YCQ melakukan pengondisian dengan menggeser serta mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Indonesia.

Perubahan komposisi tersebut terjadi pada tambahan kuota haji tahun 2023 sebanyak 8.000 kuota dan tambahan kuota tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Penyidik menilai perubahan tersebut dilakukan secara tidak sesuai ketentuan dan diduga menguntungkan pihak tertentu.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran para pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus.

Lebih lanjut, KPK menilai pengusutan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji agar lebih transparan, akuntabel, dan melindungi hak para jemaah haji,” ujar pihak KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia yang setiap tahunnya menunggu giliran keberangkatan ke Tanah Suci. (Red)

Ads

نموذج الاتصال