FAKTA HUKUM, Senin (09 Maret 2026). KUKAR - Dalam upaya mengantisipasi penyalahgunaan senjata api sekaligus memastikan kedisiplinan anggota, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan senjata api (senpi) dinas yang digunakan oleh personel di lingkungan Polres Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata, serta kesesuaian penggunaan senjata api dengan aturan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan itu, petugas Propam mengecek surat izin pemegang senjata api, masa berlaku administrasi, hingga kebersihan dan kelayakan senjata api yang dibawa oleh personel.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna memastikan seluruh personel yang memegang senjata api benar-benar memenuhi persyaratan serta mampu menggunakannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain itu, kegiatan Gaktibplin juga menjadi bagian dari upaya pembinaan disiplin anggota agar tetap mematuhi aturan dan prosedur dalam menjalankan tugas di lapangan.
Melalui pemeriksaan rutin tersebut, diharapkan tidak terjadi pelanggaran maupun penyalahgunaan senjata api oleh anggota, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (Red)
