FAKTA HUKUM, Kamis (05 Februari 2026). GARUT - Keberadaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) As-Suffah yang berlokasi di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi perhatian publik.
Lembaga pendidikan nonformal tersebut tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembelajaran belum terpantau secara kasatmata.
PKBM As-Suffah terdaftar dalam sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai penerima PIP jenjang Paket C pada tahun anggaran 2025.
Dalam data resmi tersebut, tercantum sebanyak 104 peserta didik dengan total nilai bantuan mencapai Rp184.500.000. Dengan status itu, lembaga juga berhak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP/BOSP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan bahwa keberadaan PKBM tersebut hanya ditandai dengan papan nama lembaga.
Tidak terlihat aktivitas belajar mengajar maupun kehadiran peserta didik di lokasi yang disebut sebagai tempat operasional PKBM.
Sejumlah warga sekitar mengaku belum pernah menyaksikan kegiatan pendidikan berlangsung di lokasi tersebut.
“Saya sering lewat sini, tapi tidak pernah melihat ada kegiatan belajar seperti sekolah,” ujar salah seorang warga setempat, Selasa (3/2/2026).
Warga juga menyebutkan bahwa bangunan yang digunakan PKBM As-Suffah merupakan bekas kolam renang milik almarhum Haji Aep yang saat ini disewakan oleh pihak ahli waris.
Keterangan serupa disampaikan oleh Pemerintah Desa Tanjung Jaya. Kepala desa setempat membenarkan bahwa PKBM As-Suffah berada di wilayah administrasinya, namun mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai pengelolaan lembaga tersebut.
“Saya tahu PKBM itu ada karena plangnya, tapi siapa pengelola dan pemiliknya saya tidak mengetahui,” kata Kepala Desa Tanjung Jaya saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PKBM As-Suffah dikelola oleh Saepul Rohman selaku kepala sekolah dan Riswan Sapari sebagai operator. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola PKBM As-Suffah terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran maupun penggunaan dana bantuan pemerintah.
Media juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, khususnya bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNF/Dikmas), terkait mekanisme pengawasan terhadap PKBM penerima dana negara.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lembaga pendidikan penerima bantuan pemerintah wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran secara nyata, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Berita ini disusun berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Red)

