FAKTA HUKUM, Senin (02 Februari 2026). KOTA KUPANG - Pelantikan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fatukoa periode 2026–2029 menuai sorotan.
Pasalnya, ada nama yang baru dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Maulafa diduga memiliki persoalan hukum berdasarkan temuan Inspektorat Kota Kupang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengurus LPM yang dilantik tersebut merupakan pengurus lama periode 2013 yang sebelumnya masuk dalam temuan pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang.
Selain itu, kasus tersebut juga disebut telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu nama yang disebut dalam temuan tersebut adalah Daniel Boenbalan. Dalam struktur organisasi terbaru LPM Kelurahan Fatukoa, ia diketahui menjabat sebagai Wakil LPM untuk periode 2026 hingga 2029.
Temuan Inspektorat terhadap pengurus LPM periode 2013 sebelumnya berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Dugaan tersebut kemudian dilaporkan menjadi bagian dari proses penyelidikan oleh Kejari Kota Kupang.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status hukum para pihak yang disebut dalam temuan tersebut.
Pelantikan pengurus LPM Fatukoa sendiri dilakukan dalam rangka melanjutkan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Namun munculnya kembali sejumlah nama lama dalam struktur kepengurusan memicu perhatian masyarakat.
Sejumlah pihak berharap pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat memastikan bahwa para pengurus lembaga kemasyarakatan yang dilantik benar-benar memiliki rekam jejak yang baik dan tidak sedang bermasalah secara hukum.
Sementara itu, masyarakat juga menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus tersebut.
Transparansi dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tetap terjaga.
(Red)
