Pelantikan LPM Periode 2026–2029 Tuai Polemik, Tokoh Masyarakat Minta Wali Kota Copot Plt. Camat Maulafa dan Lurah Fatukoa

FAKTA HUKUMSabtu (07 Februari 2026). KOTA KUPANG - Pelantikan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Fatukoa periode 2026–2029 menuai sorotan warga. 

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam struktur kepengurusan yang baru dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Camat Maulafa, terdapat nama yang sebelumnya disebut dalam temuan pemeriksaan Inspektorat Kota Kupang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu pengurus yang dilantik merupakan bagian dari kepengurusan LPM periode 2013 yang pernah menjadi objek temuan Inspektorat terkait dugaan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut bahkan telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Salah satu nama yang masuk dalam temuan tersebut adalah Daniel Boenbalan. Dalam struktur organisasi terbaru LPM Kelurahan Fatukoa dirinya kembali terpilih sebagai Wakil Ketua LPM untuk periode 2026 hingga 2029.

Pelantikan pengurus LPM Fatukoa sendiri dilakukan sebagai bagian dari upaya melanjutkan program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Namun, munculnya kembali nama lama dalam struktur kepengurusan justru memicu perhatian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemerintah kecamatan dan kelurahan seharusnya lebih berhati-hati dalam menentukan figur yang dilantik menjadi pengurus lembaga kemasyarakatan.

Bahkan, polemik ini memicu desakan agar Pemerintah Kota Kupang turun tangan mengevaluasi proses pelantikan tersebut.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta agar namanya dirahasiakan, menuturkan kekuatirannya awak media. 

Tak hanya itu, dirinya meminta agar Wali Kota Kupang mencopot Plt Camat Maulafa dan Plt Lurah Fatukoa karena dinilai bertanggung jawab atas proses pelantikan yang dianggap sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan diisi oleh figur yang memiliki rekam jejak baik dan tidak sedang tersangkut persoalan hukum.

“Kalau memang ada nama yang pernah masuk dalam temuan Inspektorat dan bahkan disebut dalam proses penyelidikan, seharusnya ini menjadi pertimbangan serius sebelum dilantik kembali. Pemerintah harus menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai transparansi dari aparat penegak hukum penting agar masyarakat memperoleh kejelasan terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Maulafa maupun Kelurahan Fatukoa terkait polemik pelantikan pengurus LPM tersebut.

Masyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan tetap terjaga.

(Red)

Ads

نموذج الاتصال