Andre Lado: Forkopimda Manggarai Barat Tak Bisa Jadikan Syarat UKW dan Verifikasi Dewan Pers Sebagai Alat Pembatasan Media

FAKTA HUKUMKamis (12 Februari 2026). KOTA KUPANG - Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andre Lado, S.H., menilai bahwa hasil rapat Forkopimda Plus Kabupaten Manggarai Barat yang menetapkan sejumlah syarat bagi media dan wartawan perlu dikaji lagi karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Andre, beberapa poin yang disepakati dalam rapat tersebut, seperti kewajiban UKW, verifikasi Dewan Pers, serta pengaturan koordinasi media melalui Kepala Dinas, tidak boleh dimaknai sebagai prasyarat untuk menjalankan kerja jurnalistik.

“Undang-Undang Pers tidak mengenal sistem perizinan bagi pers nasional. Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran,” tegas Andre.

Andre menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 UU Pers, Dewan Pers memiliki fungsi melakukan pendataan perusahaan pers, bukan memberikan izin operasional. 

Artinya, verifikasi Dewan Pers hanya bersifat administratif dan pembinaan, bukan syarat legal untuk menjalankan aktivitas jurnalistik.

Pria yang juga merupakan praktisi hukum ini turut menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan instrumen profesionalisme, bukan legitimasi hukum untuk menjalankan profesi jurnalistik.

UU Pers tidak pernah mensyaratkan bahwa UKW itu sebagai dasar legalitas wartawan. Bahkan dalam praktik nasional, tidak semua wartawan telah mengikuti UKW, namun tetap dilindungi oleh hukum sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik.

Andre juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dalam perspektif UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 4 ayat (1) UU KIP menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Artinya, akses terhadap informasi pemerintahan tidak boleh dibatasi hanya kepada media tertentu.

“Pemerintah daerah silahkan mengatur kerja sama anggaran publikasi. Namun mereka tidak berwenang menentukan siapa yang sah atau tidak sah menjadi wartawan. Itu domain UU Pers dan Organisasi Pers, bukan eksekutif daerah,” tegasnya.

Dirinya juga menyayangkan kebijakan tersebut muncul bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026.

Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum penguatan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi dan hak asasi manusia.

PWMOI NTT, kata Andre, mendorong agar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membuka ruang dialog dengan wartawan dan organisasi pers guna memperjelas implementasi kebijakan tersebut.

“Jika tujuannya penertiban media abal-abal dalam konteks kerja sama anggaran, silakan diatur secara transparan. Tetapi jangan sampai kebijakan administratif berubah menjadi instrumen pembatasan kemerdekaan pers,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, Tokoh Pers di Indonesian Journalist Watch (IJW), Penguji di MOI Institute, dan Ketua Badan Kehormatan Kode Etik dan Profesi Dewan Pers Media Online Indonesia ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya milik perusahaan besar, tetapi juga media lokal dan media yang sedang tumbuh, sepanjang bekerja sesuai hukum dan etika jurnalistik. (Red)

Ads

نموذج الاتصال