Video Karaoke ASN Disdik Garut Saat Agenda Resmi Disorot PWMOI Jabar, Dinilai Berpotensi Langgar Etika ASN

FAKTA HUKUMSabtu (17 Januari 2026). GARUT - Beredarnya video yang menampilkan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tengah bernyanyi karaoke di dalam bus memicu sorotan publik. 

Video tersebut diketahui direkam saat rombongan ASN mengikuti kegiatan Pembinaan Disiplin Kerja ASN dengan tujuan Yogyakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Wartawan Media Online Indonesia (DPW PWMOI) Jawa Barat, R. Satria Santika, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan etika personal, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya penerapan nilai disiplin dan integritas dalam birokrasi pendidikan.

“Agenda tersebut merupakan kegiatan resmi negara. Maka setiap perilaku ASN di dalamnya harus mencerminkan etika, kepatutan, dan profesionalitas sebagai aparatur sipil negara,” ujar R. Satria Santika, Sabtu (17/1/26).

Menurutnya, meskipun belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin secara langsung, aktivitas tersebut patut dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai yang diatur dalam regulasi kepegawaian, termasuk kewajiban ASN menjaga martabat dan citra institusi pemerintah.

Ia mengacu pada prinsip umum dalam peraturan disiplin ASN yang menekankan kewajiban menjaga sikap, perilaku, serta penggunaan waktu dan fasilitas negara secara bertanggung jawab, khususnya dalam kegiatan kedinasan.

“Pembinaan disiplin seharusnya diisi dengan kegiatan yang relevan dengan peningkatan integritas dan kinerja ASN. Ketika dalam agenda resmi justru muncul aktivitas yang tidak selaras dengan tujuan pembinaan, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas dan pengawasannya,” katanya.

PWMOI Jawa Barat mendorong agar kejadian ini ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi internal oleh instansi terkait. Ia menilai klarifikasi semata tidak cukup tanpa disertai penelusuran mengenai tanggung jawab penyelenggara kegiatan serta kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN.

Sorotan juga diarahkan kepada pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, termasuk kepala dinas yang baru, agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum pembenahan tata kelola dan budaya kerja aparatur.

“Pimpinan memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk memastikan setiap kegiatan resmi berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan proporsional,” ujarnya.

Selain itu, PWMOI Jabar meminta peran aktif aparat pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangannya.

“Jika ditemukan pelanggaran etika atau disiplin, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Transparansi hasil evaluasi juga penting agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, R. Satria Santika menegaskan bahwa sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di sektor pendidikan.

“Penegakan disiplin ASN bukan hanya soal sanksi, tetapi memastikan birokrasi berjalan profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.


(Red)

Ads

نموذج الاتصال