Madas Nusantara Siapkan Laporan Hukum DA7 Indosiar, Ini Penjelasan Jusuf Rizal

FAKTA HUKUMKamis (08 Januari 2026). JAKARTA - Organisasi masyarakat Madas Nusantara menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap program Dangdut Academy (DA) 7 yang ditayangkan Indosiar. 

Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya sejumlah pelanggaran hukum dalam pelaksanaan ajang pencarian bakat tersebut yang dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip penyiaran yang sehat.

Ketua Umum Madas Nusantara, KRH HM Jusuf Rizal, SH, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan hasil analisis internal yang akan dijadikan dasar pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sedikitnya ada lima poin dugaan pelanggaran hukum yang kami temukan dalam pelaksanaan DA7. Ini bukan sekadar persoalan teknis acara, tetapi menyangkut kepentingan publik dan moral penyiaran,” kata Jusuf Rizal kepada media di Jakarta, Selasa.

Menurut Jusuf, persoalan utama terletak pada perubahan sistem penjurian. Ia menilai, kewenangan Dewan Juri dalam menentukan pemenang lomba tarik suara telah bergeser ke mekanisme Virtual Gift (VG), yang melibatkan transaksi uang dari masyarakat.

“DA7 adalah lomba tarik suara, bukan lomba taruhan. Namun faktanya, penentuan pemenang lebih banyak ditentukan oleh perolehan Virtual Gift, bukan murni penilaian Dewan Juri,” ujarnya.

Poin kedua yang dipersoalkan Madas Nusantara adalah dugaan adanya unsur perjudian dalam sistem Virtual Gift tersebut.

Menurut mereka, peserta yang memperoleh VG terbanyak otomatis diuntungkan, sehingga nasib peserta bergantung pada jumlah uang yang dipasang pendukung, bukan kualitas vokal.

“Dalam perspektif hukum, aktivitas mempertaruhkan uang dalam sebuah kompetisi dengan hasil yang tidak pasti dapat masuk kategori gambling. Ini sangat berbahaya jika ditransmisikan secara luas melalui televisi,” jelas Jusuf.

Lebih jauh, Madas Nusantara menilai Indosiar berpotensi ikut serta dalam transmisi aktivitas perjudian yang dikemas dalam format hiburan. 

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran serta nilai edukatif yang seharusnya dijunjung media massa.

Tak hanya itu, Madas Nusantara juga menduga adanya Virtual Gift fiktif atau “VG bodong” yang diduga melibatkan pihak manajemen. Dugaan ini, menurut Jusuf, dapat dibuktikan melalui audit dan digital forensik apabila proses hukum berjalan.

Poin kelima, Madas Nusantara menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari manajemen program, host, hingga Dewan Juri, yang dinilai membiarkan atau mengetahui praktik tersebut. 

Selain itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga turut disorot karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Jika KPI menjalankan tugasnya dengan tegas dan profesional, persoalan ini tidak perlu berujung ke ranah hukum. Namun laporan masyarakat seolah diabaikan,” tegas Jusuf.

Madas Nusantara menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan untuk menjatuhkan individu atau institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak masyarakat atas tayangan yang adil, mendidik, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indosiar maupun KPI belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

Ads

نموذج الاتصال