KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka dalam OTT Kasus Korupsi Pajak

FAKTA HUKUMMinggu (11 Januari 2026). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Praktik tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Salah satu tersangka berinisial DWB diketahui menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. 

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan dengan cara mengurangi kewajiban pembayaran pajak sejumlah Wajib Pajak secara melawan hukum.

KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan dalam perkara ini adalah manipulasi hasil pemeriksaan pajak, yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. 

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam sistem perpajakan nasional.

Menurut KPK, kasus ini kembali menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di sektor perpajakan masih menjadi persoalan serius. 

Celah kerawanan dalam proses pemeriksaan dan pengawasan internal dinilai perlu segera dibenahi secara komprehensif dan simultan oleh seluruh pihak terkait, mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan layanan publik.

Selain melakukan penindakan, KPK juga mengimbau kepada para Wajib Pajak agar berani melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan adanya dugaan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat pajak. 

Namun demikian, KPK menegaskan bahwa pelaporan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, sepanjang Wajib Pajak tidak berada dalam posisi meminta atau mengupayakan pengurangan kewajiban pajak secara tidak sah.

KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang perpajakan. (Red)

Ads

نموذج الاتصال