FAKTA HUKUM, Rabu (28 Januari 2026). GARUT - Seorang pria asal Kabupaten Garut yang berprofesi sebagai konten kreator diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan unggahan korban di media sosial yang menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Santolo, Garut Selatan.
Korban diketahui aktif mengunggah konten seputar kondisi Pantai Santolo melalui akun media sosial @ferisa_santolo_.
Selain mempromosikan potensi wisata, korban juga kerap menyampaikan kritik terhadap persoalan yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk dugaan pungli.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Banyuasih, Kabupaten Garut, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, ia diserang oleh enam orang yang diduga telah menunggu dan melakukan penyerangan secara bersama-sama.
“Enam orang, satu pakai balok, satu bawa pisau yang menusuk, dan satu lagi mengejar saya setelah saya berlumuran darah,” ungkap korban melalui pesan langsung (DM).
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam serta serangan benda tumpul.
Aksi para pelaku diduga dilakukan secara sengaja dan terorganisir, sehingga peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan berat secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 466 hingga 471 KUHP Baru.
Korban menduga penyerangan tersebut dipicu oleh pihak-pihak yang tidak terima atas konten dugaan pungli yang diunggahnya.
Padahal, menurut pengakuan korban, ia justru banyak memproduksi konten positif yang bertujuan mengenalkan Pantai Santolo dan meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah Garut Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas peristiwa ini guna mengungkap identitas pelaku serta motif sebenarnya di balik aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi, kritik sosial, serta dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami warga sipil akibat aktivitas jurnalistik warga dan konten kreator. (TIM)
