FAKTA HUKUM, Jumat (16 Januari 2026). BATAM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengawali kunjungan kerjanya di Kepulauan Riau dengan melakukan pertemuan bersama Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Asep Safrudin, di Markas Polda Kepulauan Riau, Jumat (16/1).
Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi dan sinergi penegakan hukum dalam menghadapi tindak pidana narkotika di wilayah perbatasan negara.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri pejabat utama BNN RI serta Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Hanny Hidayat tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara BNN dan Polda Kepulauan Riau dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNN RI menegaskan bahwa Kepulauan Riau memiliki posisi strategis sekaligus rawan terhadap kejahatan narkotika lintas negara, mengingat letak geografisnya yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara. Oleh karena itu, dibutuhkan soliditas antarlembaga penegak hukum agar penanganan tindak pidana narkotika dapat dilakukan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam konteks penegakan hukum, Kepala BNN RI menekankan pentingnya penerapan sanksi pidana yang tegas dan maksimal terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya bandar dan jaringan internasional. Menurutnya, ketegasan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera serta menegaskan komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Selain aspek represif, Kepala BNN RI juga menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara komprehensif dan linier, dengan mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, upaya pencegahan, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pertemuan tersebut, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta langkah operasional terpadu. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum narkotika di wilayah Kepulauan Riau sekaligus memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
(Red)
