FAKTA HUKUM, Sabtu (10 Januari 2026). SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kepastian hukum tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada awak media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Kombes Pol Abast, tersangka UF sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, status UF dinaikkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara UF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Abast.
Dalam perkara ini, tersangka UF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula dari laporan korban yang didampingi keluarganya ke Polda Jawa Timur pada 1 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka UF pada 10 Desember 2025.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke pihak kejaksaan guna proses penelitian dan penilaian kelengkapan berkas.
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas, khususnya terhadap tindak pidana yang menyangkut perlindungan anak, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
