Agus Kliwir Tegaskan Wartawan Dilarang Rangkap Profesi LSM, Ini Seruan Keras Dewan Pers

FAKTA HUKUMMinggu (04 Januari 2026). SEMARANG - Ketua Eks Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Keresidenan Pati, Agus Kliwir hari ini kembali menyuarakan penegasan Dewan Pers

Agar wartawan tidak merangkap profesi sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Seruan tersebut disampaikan sebagai langkah menjaga kemurnian profesi pers

Dalam mencegah konflik kepentingan, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.

Pernyataan tersebut mengacu pada Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang larangan perangkapan profesi wartawan dan keanggotaan LSM.

Menurut Agus Kliwir, substansi seruan tersebut merupakan rambu tegas bagi insan pers, agar tetap berdiri di atas prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik.

“Wartawan harus fokus menjalankan tugas jurnalistiknya dan tidak boleh terseret kepentingan lain, yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan,” tegas Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Khususnya Pasal 1 butir 4 yang menyebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Artinya, profesi wartawan bukan sekadar status, tetapi amanah publik yang menuntut komitmen penuh terhadap etika dan integritas.

Agus Kliwir juga menyinggung Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1 yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.

Sementara Pasal 2 menegaskan bahwa wartawan wajib menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas, termasuk menunjukkan identitas kepada narasumber dan tidak menyalahgunakan profesinya.

“Jika seorang wartawan merangkap sebagai aktivis LSM, sangat rawan terjadi konflik kepentingan.

Ketika ia menulis berita, publik bisa mempertanyakan apakah informasi itu murni atau sarat agenda tertentu,” tambahnya

Ketua Eks Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Keresidenan Pati, Agus Kliwir menambahkan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan

Juga secara tegas mengatur bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik, serta tidak terlibat dalam aktivitas advokasi yang bertentangan dengan prinsip pers.

Ia juga mengingatkan bahwa Dewan Pers tidak akan melayani media yang menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, lembaga publik, maupun LSM.

Praktik semacam itu dinilai dapat menyesatkan publik serta merusak ekosistem pers yang sehat.

“Independensi dan profesionalisme adalah fondasi utama pers. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Agus Kliwir. (Red)

Ads

نموذج الاتصال