Wakapolri Tinjau Polres Aceh Tamiang, Pastikan Pelayanan Publik dan Penanganan Banjir Sesuai SOP

FAKTA HUKUMSabtu (27 Desember 2025). JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, meninjau kesiapan pelayanan publik di Polres Aceh Tamiang pada Sabtu (27/12/2025). 

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan kepolisian dan penanganan bencana banjir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, Wakapolri memantau secara langsung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, cepat, dan humanis, terutama dalam situasi darurat. 

Hal ini sejalan dengan kewajiban Polri untuk memberikan layanan yang sesuai dengan regulasi internal serta peraturan perundang-undangan terkait pelayanan masyarakat.

Sebagai bagian dari komitmen Polri terhadap tanggung jawab kemanusiaan, Wakapolri menyerahkan bantuan berupa 7 unit alat berat, 5 unit dump truck, 15 unit sepeda motor, serta 5 unit becak motor untuk distribusi air bersih. 

Pendistribusian bantuan ini dilakukan dengan pengawalan 15 personel Polri bermotor (R2) guna memastikan prosesnya aman dan tepat sasaran, sekaligus sesuai prosedur hukum yang mengatur pengelolaan bantuan sosial.

Wakapolri menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam ranah penegakan hukum, tetapi juga mencakup tanggung jawab kemanusiaan. 

Prosedur distribusi bantuan, pengelolaan logistik, dan koordinasi dengan masyarakat terdampak banjir dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen Polri dalam menjalankan pelayanan publik dan penanganan bencana secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai standar hukum yang berlaku di Indonesia. ***

Ads

نموذج الاتصال