FAKTA HUKUM, Kamis (25 Desember 2025). JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan pengamanan aset negara, khususnya di sektor kehutanan dan sumber daya alam.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare. Capaian tersebut mencakup penyerahan tahap V seluas 893.002,383 hektare, yang merupakan bagian dari proses penertiban kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara tidak sah.
Menurut Jaksa Agung, kawasan yang berhasil ditertibkan terdiri dari 240.575,383 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan 124 subjek hukum di enam provinsi.
Lahan tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan dan Danantara untuk dikelola oleh Agrinas. Selain itu, terdapat 688.427 hektare kawasan hutan konservasi di sembilan provinsi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan fungsi ekologis.
Di bidang keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan signifikan. Total nilai penyelamatan dan penyerahan keuangan negara mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Angka tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara senilai Rp4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Satgas PKH, serta seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum yang terlibat.
Presiden menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
“Ini adalah kerja berat di lapangan yang tidak mudah. Namun langkah ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan langkah-langkah penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
Keberhasilan Satgas PKH diharapkan menjadi preseden kuat dalam menciptakan kepastian hukum, mencegah kerugian negara, serta memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional. (Red)
