FAKTA HUKUM, Selasa (23 Desember 2025). JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pendekatan berbasis nilai keagamaan.
Langkah ini diwujudkan melalui audiensi Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, bersama jajaran Deputi BNN RI dengan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
Audiensi tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya antara BNN dan Kementerian Agama, guna mengoptimalkan peran nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi pembentukan karakter dan ketahanan moral masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dalam pertemuan itu, Kepala BNN RI memaparkan kondisi terkini permasalahan narkoba di Indonesia, termasuk tren penyalahgunaan, tantangan yang dihadapi, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Ia menegaskan bahwa kompleksitas permasalahan narkoba menuntut pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penguatan peran institusi keagamaan.
Suyudi Ario Seto juga menjelaskan sejumlah program unggulan BNN, di antaranya ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak) yang berfokus pada penguatan pendidikan karakter dan penanaman nilai moral sejak usia dini.
Program ini diperkuat dengan IKAN (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba) yang mengarusutamakan materi pencegahan narkoba dalam sistem pendidikan formal.
“Kami berharap Kementerian Agama dapat mendukung penguatan program-program BNN melalui jalur pendidikan dan pembinaan keagamaan, sehingga upaya P4GN dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kepala BNN RI.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas inisiatif BNN dan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, pendekatan keagamaan memiliki daya jangkau luas dan efektif dalam membangun kesadaran serta ketahanan moral masyarakat.
“Ada sepuluh potensi besar di Kementerian Agama yang tidak dimiliki oleh kementerian lain, dan potensi ini siap kami optimalkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegas Menteri Agama.
Ia merinci potensi tersebut meliputi sekolah dan perguruan tinggi keagamaan, pemuka dan guru agama, penghulu, remaja masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, majelis taklim, serta para kiai dan ustaz yang memiliki pengaruh kuat dalam pembinaan moral masyarakat.
Sebagai tindak lanjut audiensi, BNN dan Kementerian Agama sepakat membentuk tim kecil lintas institusi.
Tim ini akan merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis, menyusun peta jalan kerja sama, serta mengoptimalkan peran ekosistem keagamaan dalam mendukung implementasi P4GN secara berkelanjutan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat benteng moral masyarakat dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba, sekaligus mempertegas peran nilai-nilai keagamaan sebagai bagian integral dalam pembangunan bangsa yang sehat dan berkarakter. (Red)
