Video Viral Kades Tantang Wartawan di Ciamis, Korps Jurnalis Kecam Arogansi Pejabat Desa

FAKTA HUKUMSenin (24 November 2025). CIAMIS - Sebuah video menampilkan seorang oknum kepala desa tengah melontarkan ucapan bernada merendahkan terhadap wartawan beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari kalangan insan pers. 

Sosok pria dalam video tersebut diduga merupakan Kepala Desa (Kuwu) Mekar Mukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Dalam rekaman yang viral, oknum tersebut dengan nada menantang menyatakan, “Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.” Ucapan bernada arogan itu memicu reaksi keras dari para jurnalis di wilayah Priangan Timur.

Suryono, Korwil Priangan Intijayakoran.com, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kecaman. Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

“Sombong dan songong sekali orang ini. Kita harus serius menyikapinya dan perlu diberi pelajaran,” tegas Suryono.

Senada dengan itu, Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat Koran Inti Jaya, menilai tindakan intimidatif terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Firman mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Menurutnya, sikap menantang dan intimidatif dapat dikategorikan sebagai penghalangan tugas jurnalistik.

Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Sikap menantang dan intimidatif dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan tugas jurnalis,” ujar Firman.

Firman turut menyoroti UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap pejabat publik memberikan informasi secara transparan. Ia menilai perilaku kepala desa tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan.

Selain itu, Firman mengingatkan bahwa UU Desa No. 6 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga integritas, profesionalisme, serta hubungan baik dengan masyarakat dan media.

“Perilaku arogan seperti ini jelas bertentangan dengan etika pemerintahan desa. Jika dalam 3×24 jam tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegas Firman.

“Demokrasi dan kebebasan pers tidak boleh diinjak oleh oknum pejabat yang tidak beretika.”

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa Mekar Mukti terkait viralnya video tersebut. Para jurnalis menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai upaya menjaga marwah profesi dan memastikan tidak terjadi intimidasi terhadap kebebasan pers.

(Red)

Ads

نموذج الاتصال