FAKTA HUKUM, Kamis (20 November 2025). JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Salah satu yang turut ditahan adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029.
Menurut keterangan KPK, PW bersama tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam pengondisian proyek dan pembagian jatah komitmen fee sebesar 22 persen dari sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR OKU.
Pengaturan fee ini disebut dilakukan melalui permufakatan jahat antara para pihak yang berkepentingan terhadap proyek pembangunan di daerah.
KPK menegaskan bahwa praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi kasus paling banyak ditemukan dalam penindakan korupsi, termasuk di tingkat pemerintah daerah.
Karena itu, lembaga antirasuah melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus mendorong perbaikan sistem pengadaan, evaluasi berkelanjutan, dan pengawasan ketat di daerah.
KPK berharap pemerintah kabupaten, termasuk OKU, dapat memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik. (Red)
