Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pengawasan Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

 


FAKTA HUKUMRabu (12 November 2025). KOTA KUPANG - Pemerintah Kabupaten Lembata bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Lembata Nomor 4 Tahun 2024 yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja pada seluruh proyek jasa konstruksi di wilayah tersebut. 

Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati Lembata dan dihadiri pimpinan perangkat daerah serta unsur teknis terkait.

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Yohanes Berchamans Daniel Dai, S.IP, didampingi Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Donatus Boli, M.Si. Hadir pula perwakilan dari BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Bagian PBJ, Bagian Pembangunan, serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dari BPJS Ketenagakerjaan, jajaran pimpinan turut memberikan paparan dan evaluasi terkait pelaksanaan program di lapangan.

Dalam arahannya, Asisten III Yohanes menegaskan pentingnya monitoring ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi memperoleh perlindungan yang layak. 

Ia menekankan bahwa sektor konstruksi merupakan sektor dengan risiko kerja tertinggi sehingga membutuhkan intervensi perlindungan yang kuat.

“Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2024 bukan sekadar regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk melindungi pekerja konstruksi. Pemerintah ingin memastikan setiap proyek berjalan aman dan menjamin keselamatan para pekerja,” ujar Yohanes.

Senada dengan itu, Asisten II Donatus Boli menegaskan bahwa keberhasilan implementasi instruksi bupati sangat bergantung pada sinergi lintas perangkat daerah dan kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap OPD dan PPK memiliki tanggung jawab moral dan administratif memastikan semua pekerja yang terlibat telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Ini bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lembata, Ade Aryan Manala Tandi, mengapresiasi keseriusan Pemkab Lembata dalam mendorong perlindungan tenaga kerja konstruksi. 

Ia menyebut Lembata sebagai salah satu daerah di NTT yang memiliki komitmen kuat dalam penerapan jaminan sosial tenaga kerja.

“Tidak semua daerah memiliki kebijakan progresif seperti ini. Pemkab Lembata menunjukkan kepedulian nyata terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

Ade menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah agar setiap proses pengadaan proyek mewajibkan penyertaan bukti kepesertaan tenaga kerja sebagai syarat mutlak.

Rapat juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala di lapangan, mulai dari persoalan administratif hingga rendahnya pemahaman sebagian kontraktor terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada proyek berskala kecil.

Menutup kegiatan, Asisten III Yohanes berharap hasil evaluasi ini menjadi momentum bagi seluruh OPD untuk meningkatkan kepatuhan dan memperkuat implementasi jaminan sosial bagi pekerja konstruksi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Lembata berpihak pada kesejahteraan masyarakat, termasuk para pekerja konstruksi sebagai ujung tombak pelaksana,” katanya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkab Lembata menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan tenaga kerja, sejalan dengan visi daerah yang maju dan berdaya saing melalui tata kelola pemerintahan yang transparan serta berpihak pada rakyat. (Red)

Ads

نموذج الاتصال