Indikasi Ketidaktertiban Proyek Revitalisasi SDN 3 Sancang Menguat, Komite Klaim Tidak Dilibatkan

FAKTA HUKUMRabu (26 November 2025). GARUT - Proyek revitalisasi di SDN 3 Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggunaan pasir laut dalam pekerjaan rehabilitasi bangunan. 

Penggunaan material tersebut dinilai tidak sesuai standar teknis konstruksi karena kandungan garamnya berpotensi merusak struktur serta mempercepat korosi, sehingga dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan bangunan sekolah.

Pada Tahun Anggaran 2025, SDN 3 Sancang memperoleh tiga paket revitalisasi dengan total anggaran Rp 743.756.000, bersumber dari APBN melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen PAUD Dasmen. 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi toilet (Rp 58.277.000), rehabilitasi ruang administrasi (Rp 106.333.000), dan rehabilitasi enam ruang kelas (Rp 579.146.000).

Namun, di tengah proses pembangunan, muncul persoalan mengenai minimnya pelibatan komite sekolah dan unsur P2S dalam pengawasan material maupun mekanisme pengadaan. 

Pihak komite mengaku hanya diberi peran melaporkan apabila terjadi kekurangan bahan, tanpa dilibatkan dalam proses verifikasi kualitas maupun pengawasan teknis. 

Hal ini membuka ruang dugaan adanya penyimpangan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah.

Ketua DPW PWMOI Jawa Barat, R. Satria Santika (Bro Tommy), menilai indikasi ketidaksesuaian material serta lemahnya koordinasi internal harus menjadi perhatian serius pihak berwenang. 

Ia menegaskan bahwa proyek dengan nilai ratusan juta rupiah wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.

“Anggaran tujuh ratus jutaan bukan angka kecil. Jika material yang digunakan tidak sesuai standar, ada potensi kerugian negara sekaligus membahayakan keamanan bangunan. Pernyataan dari unsur P2S yang tidak mengetahui proses pengadaan jelas menunjukkan adanya ketidaktertiban yang harus ditelusuri. Kami mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan APH untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (24/11/25).

Sementara itu, Kepala SDN 3 Sancang sekaligus penanggung jawab proyek, Bunyamin, S.Pd., SD, saat dihubungi untuk dimintai keterangan menyampaikan bahwa dirinya sedang menghadiri agenda lain.

“Lagi sibuk di MBG, sama Pak Camat dan Kapolsek,” katanya singkat melalui telepon.

Hingga berita ini dipublikasikan, klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan material tak sesuai spesifikasi maupun mekanisme pengadaan belum disampaikan pihak sekolah maupun dinas terkait. 

Pemerhati pendidikan dan sejumlah tokoh masyarakat berharap agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh demi memastikan tidak adanya pelanggaran prosedural maupun potensi kerugian negara.

(Red)

Ads

نموذج الاتصال