![]() |
LP2TRI Ancam Segel Kantor DPRD dan Bupati Kupang, Tuntut Keadilan Korban Badai Seroja, [Foto : Dok. Redaksi] |
FAKTA HUKUM, Selasa (07 Oktober 2025). KUPANG - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan pertanggungjawaban dana bantuan Badai Seroja oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD setempat.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 7 Oktober 2025, Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penelantaran ribuan korban Badai Seroja sejak 2021, namun hingga kini belum ada kejelasan dari para pemangku kebijakan.
LP2TRI menilai seluruh proses koordinasi yang telah dilakukan, termasuk Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Kupang, tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah melaporkan sejak 19 September 2025, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang konkret dari pihak gubernur, wakil gubernur, DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten Kupang, maupun penegak hukum,” ujar Hendrikus.
Tak hanya itu, LP2TRI juga mempertanyakan keberadaan dana bantuan Badai Seroja senilai Rp229,09 miliar yang hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban resmi.
Dana tersebut, menurut informasi yang dihimpun LP2TRI, masih tersimpan di Bank BRI dan belum disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat terdampak.
“Jika laporan pertanggungjawaban tidak ada, maka jangan heran jika ke depan bantuan untuk bencana di Kabupaten Kupang dihentikan pemerintah pusat. Ini merugikan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk kekecewaan, LP2TRI mengancam akan melakukan aksi penyegelan kantor Bupati Kupang, DPRD Kabupaten Kupang, dan BPBD pada 14 Oktober 2025. Hendrikus menyebut aksi ini sebagai bentuk desakan tegas kepada pemerintah agar serius menangani penderitaan masyarakat.
Menurut LP2TRI, DPRD Kabupaten Kupang dianggap tidak lagi menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kami mendapat informasi bahwa DPRD lebih mementingkan kegiatan lain dibanding menyelesaikan pengaduan masyarakat korban Seroja. Kalau tidak bisa berfungsi, lebih baik bubarkan saja,” tambah Hendrikus.
LP2TRI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan karena kepentingan politik, tetapi murni untuk menegakkan keadilan dan memastikan korban bencana mendapatkan haknya.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hati nurani dalam menanggapi persoalan ini, bukan karena afiliasi politik atau dukungan kepada oknum tertentu.
“Kita berpendapat demi kebaikan bersama, demi Kabupaten Kupang tempat lahir kita ini agar ke depannya menjadi lebih baik,” pungkas Hendrikus.
(Red)