FAKTA HUKUM, Jumat (24 Oktober 2025). JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara Nomor 04/KPPU-L/2025terkait dugaan hambatan usaha oleh PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang yang digelar secara daring ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, dengan Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.
Agenda persidangan kali ini seharusnya adalah pemeriksaan Saksi Majelis, namun saksi yang dijadwalkan kembali tidak hadir untuk kedua kalinya. Ketidakhadiran tersebut membuat Majelis Komisi memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada 7 November 2025 mendatang.
Selain saksi, para terlapor yang terdiri dari PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III) juga kembali tidak hadir dalam persidangan.
KPPU menyatakan akan terus menginformasikan perkembangan proses persidangan ini secara berkala kepada publik. Masyarakat dapat memantau jadwal dan hasil persidangan melalui laman resmi KPPU.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik hambatan usaha di sektor jasa laboratorium, yang berpotensi mengganggu iklim persaingan sehat di Indonesia.
(Red)
