![]() |
Ketum LP2TRI, Hendrikus Djawa dalam pernyataan persnya, Minggu (12/10). |
FAKTA HUKUM, Minggu (12 Oktober 2025). KUPANG - Lembaga Pengkajian dan Penelitian Terapan Republik Indonesia (LP2TRI) menantang Bupati Kupang untuk membuka dasar hukum terkait perintah kepada Bank BRI dalam proses pembayaran dana bantuan bencana Badai Seroja yang terjadi pada tahun 2021.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, dalam pernyataan persnya pada Rabu (12/10/2025) menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat Kabupaten Kupang belum mendapat kejelasan terkait status dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.
Menurutnya, bantuan senilai total Rp800 miliar yang disebut-sebut masih tersimpan di Bank BRI, belum menunjukkan transparansi penggunaan, terutama dana Rp229 miliar lebih yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi sejak 2021.
“Kami meminta wartawan menyampaikan langsung ke Bupati Kupang untuk menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam memerintahkan Bank BRI menyalurkan dana bantuan. Kalau Bupati bisa jawab secara hukum, maka aksi kami tanggal 14 Oktober 2025 akan kami batalkan,” kata Hendrikus.
Tidak hanya itu, LP2TRI juga secara terbuka menantang Bupati Kupang, kuasa hukumnya, atau ahli hukum dari pihak Pemkab Kupang untuk mengikuti debat terbuka secara ilmiah pada 14 Oktober 2025. Dalam debat itu, LP2TRI bertekad membuktikan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.
“Kalau Bupati Kupang kalah dalam debat, maka kami menuntut beliau mundur dari jabatannya atau segera membayarkan dana bantuan kepada para korban. Jika terbukti melanggar hukum, kami minta aparat menangkap pelaku-pelaku korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, Hendrikus Djawa mempertanyakan sikap diam aparat penegak hukum terkait kasus ini, termasuk DPRD Kabupaten Kupang dan pihak BNPB pusat. Ia menduga adanya kolusi terstruktur dari pusat hingga daerah dalam pengelolaan dana bantuan yang hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Sudah hampir lima tahun. Apakah hukum tidak mampu membongkar praktik busuk ini? Kami menduga ada setoran ke aparat dan pejabat. Jika tidak ada yang berani bersuara, maka hanya LP2TRI yang akan terus melawan ketidakadilan ini,” tegasnya.
LP2TRI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keadilan bagi para korban Badai Seroja yang belum menerima haknya. Hendrikus yakin masih ada penegak hukum dan pejabat negara yang jujur dan mau menegakkan kebenaran.
“No viral, no justice. Jika suara kami tidak disuarakan di media, maka tidak akan ada keadilan untuk rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kupang dan Bank BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait tantangan dan dugaan yang disampaikan oleh LP2TRI. (Red)