Pengacara Andre Lado Dinilai Sukses, Terdakwa Penganiayaan Berat Divonis Ringan!

Advokat Andre Lado, S.H. (Foto : Dok. Redaksi)


FAKTA HUKUMRabu (06 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan korban kehilangan penglihatan permanen mendadak menjadi perhatian publik. 

Pasalnya, terdakwa Fidalo Fice Boko hanya divonis 3 bulan penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/8/2025). 

Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat, namun mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan sebagaimana disampaikan kuasa hukum terdakwa, Anderias Lado, S.H.

Kuasa hukum yang akrab disapa Andre Lado itu dinilai sukses membangun pembelaan yang kuat melalui pleidoi yang menekankan sisi kemanusiaan kliennya. 

Dalam persidangan, Andre mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan.

“Klien kami belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang terjadi,” ujar Andre Lado kepada awak media usai sidang.

Perkara ini bermula dari insiden pada 25 September 2024 di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Saat itu terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban Sarah Eti Orance Panab, yang berujung pada pemukulan menggunakan ember plastik bergagang besi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada mata kiri hingga menyebabkan kebutaan permanen, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.

Meski Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan menuntut pidana 6 bulan penjara, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa,” ujar Hakim I Nyoman Agus Hermawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan barang bukti berupa ember plastik dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan perkara Nomor 73/Pid.B/2025/PN Kpg ini menuai perhatian luas, sekaligus menegaskan peran penting kuasa hukum dalam memperjuangkan hak-hak terdakwa. Keberhasilan Andre Lado dalam menghadirkan pembelaan yang meyakinkan dinilai menjadi faktor utama vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim. (Red)

Ads

نموذج الاتصال