FAKTA HUKUM, Senin (11 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Mayjen TNI Piek Budyakto, Panglima Kodam IX/Udayana, menyempatkan diri melayat ke rumah duka Prada Lucky Cepril Saputra Namo yang berada di Asrama Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin (11/8). Kunjungan ini sebagai bentuk dukungan moril dan empati kepada keluarga almarhum yang tengah berduka.
Dalam kesempatan itu, Pangdam menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian Prada Lucky. Ia menyebutkan bahwa kejadian ini merupakan kehilangan besar bagi keluarga besar TNI di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
"Pimpinan TNI telah memerintahkan pengusutan secara mendalam dan proses hukum tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peristiwa ini. Kami pastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum militer," ujar Mayjen Piek.
Saat ini, sebanyak 4 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdenpom Ende, sementara 16 prajurit lain masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Proses rekonstruksi kejadian juga akan segera dilakukan untuk mengungkap fakta lebih jelas.
Pangdam juga menyampaikan permintaan keluarga korban, khususnya ayah almarhum, Serma Christian Namo, yang berharap agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.
"Keluarga menginginkan agar pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan keadilan," tambahnya.
Lebih lanjut, Pangdam menegaskan bahwa hukuman terberat akan diberikan berdasarkan ketentuan hukum militer dan hasilnya akan diumumkan oleh pihak Polisi Militer. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sebelum meninggalkan rumah duka, Mayjen Piek mengimbau masyarakat untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak TNI dan hanya mempercayai informasi resmi yang disampaikan melalui Penerangan Kodam IX/Udayana.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama berbelasungkawa atas meninggalnya Prada Lucky dan berharap insiden serupa tidak terulang kembali.
(Red)