![]() |
Terdakwa Fidalo Fice Boko (kiri) bersama keluarga dan Advokat Andre Lado selaku Kuasa Hukumnya, Kamis (6/8). |
FAKTA HUKUM, Rabu (06 Agustus 2025). KOTA KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Fidalo Fice Boko dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan korban, Sarah Eti Orance Panab, mengalami kebutaan permanen pada mata kiri. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, (6/8).
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang berat, beralih kepada tuntutan enam bulan penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurma Rosyida.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA di halaman belakang kios milik korban di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Saat korban sedang membersihkan halaman, terjadi adu mulut antara korban dan terdakwa yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Terdakwa memukul wajah korban dengan ember plastik berwarna hitam yang memiliki gagang besi, mengenai pelipis dan bola mata kiri korban.
Luka Berat dan Dakwaan Primer
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius. Dalam Visum et Repertum Nomor 0018/738/445/VSM/2024 tertanggal 22 September 2024 yang dikeluarkan RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang, disebutkan bahwa korban mengalami perdarahan dan luka iris pada selaput bening mata kiri. Luka tersebut dikategorikan sebagai luka berat yang menyebabkan kehilangan fungsi penglihatan pada mata kiri.
Berdasarkan hasil visum tersebut, JPU kemudian menganjal terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Namun dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025, JPU hanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta meminta agar barang bukti berupa ember plastik dengan gagang besi dirampas dan dimusnahkan.
Pleidoi Kuasa Hukum
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Anderias Lado, S.H., dalam pleidoinya meminta majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Ia menyampaikan bahwa terdakwa yakni; terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, bersikap kooperatif dan sopan selama proses persidangan serta mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan penyesalan.
"Tindakan kekerasan yang dilakukan klien saya ini bukanlah tindakan yang direncanakan, melainkan terjadi secara spontan karena emosi sesaat." ujar pria yang kerab disapa Andre tersebut saat ditemui awak media usai sidang putusan di PN Kupang, Kamis (6/8/2025).
Nampak dalam pantauan sejumlah awak media ketika Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan, dengan hakim anggota Sarlota Marselina Suek dan Seppin Leddy Tanuab, memutuskan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat, namun hanya menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan karena mempertimbangkan hal-hal yang meringankannya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fidalo Fice Boko dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar hakim sambil mengetuk palu.
Putusan terhadap perkara dengan nomor 73/Pid.B/2025/PN Kpg ini juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa ember plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Dengan demikian terdakwa divonis setengah dari tuntutan jaksa, dan jauh di bawah ancaman maksimal dalam pasal yang didakwakan.
(Red)