FAKTA HUKUM, Minggu (17 Agustus 2025). JAKARTA - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menghadiri acara pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana, serta Remisi Dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di wilayah NTT dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8).
Acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT ini juga dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Julia Nomleni, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat dari Divisi Pelayanan Hukum Ditjen Pemasyarakatan NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberi harapan baru bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, dan komitmen dalam program pembinaan. Ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tapi juga peluang untuk memperbaiki diri," ujar Melki.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial. Melalui remisi, diharapkan narapidana lebih termotivasi untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi juga menyentuh anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kemajuan dalam proses pembinaan. Negara, menurut Melki, hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perubahan sosial.
"Kami berharap, para penerima remisi menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk hidup lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab ketika kembali ke tengah masyarakat," imbuhnya.
Rangkaian acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kemerdekaan. Bagi para warga binaan, momen ini bukan hanya menjadi ajang refleksi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kesempatan kedua selalu ada bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah. (Red)